Registrasi Ulang atau KOMINFO Akan Blokir Nomor Kartu Prabayar Anda 1 Mei 2018
Bagi Anda yang memiliki kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar yang menyimpan berbagai keperluan agar segera untuk melakukan registrasi ulang, jika Anda tidak melakukannya paling lambat 30 April 2018 maka KOMINFO akan blokir nomor kartu prabayar kesayangan Anda selamanya.
Registrasi Ulang atau KOMINFO Akan Blokir Nomor Kartu Prabayar Anda
CIA mendapatkan informasi ini dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 30 April 2018. Pemblokiran akan dilakukan oleh operator telekomunikasi meliputi:
- Panggilan masuk (incoming call)
- Panggilan keluar (outgoing call)
- Pesan masuk (incoming SMS)
- Pesan keluar (outgoing SMS)
- Termasuk layanan data internet
Anda masih bisa registrasi ulang atau mendaftarkan kartu SIM prabayar ke layanan registrasi 4444 jika masa berlaku kartu Anda belum berakhir. Syaratnya adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Untuk Anda yang saat ini masih menggunakan Hp untuk SMS, bersosial media, internetan hingga telpon-telponan, ada baiknya untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar Anda. KOMINFO sudah secara tegas menyampaikan informasi ini melalui berbagai media terpercaya dan website resminya, jika tidak dilakukan maka kartu SIM kesayangan Anda akan diblokir. Caranya bisa Anda lihat di akhir artikel ini.
Setelah adanya perintah ini kepada pemiliki kartu SIM prabayar, diharapkan pelanggan dan masyarakat untuk selalu menggunakan nomor yang telah di daftarkan tersebut. Karena sudah terdaftar sesuai dengan identitas asli pengguna dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dampak Registrasi Ulang Nomor Hp
Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM prabayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggannya sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Kalau lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dapat diregistrasi melalui gerai jasa telekomunikasi. Kewajiban ini berlaku untuk semua pelanggan lama kartu SIM prabayar maupun pasca bayar untuk semua operator dan juga calon pelanggan pasca bayar, milik perorangan maupun milik perusahaan.
Yang perlu kita ketahui adalah registrasi ulang SIM prabayar ini maksimal hanya untuk 3 kartu SIM prabayar dengan satu sampai tiga operator saja. Jadi, Anda hanya boleh memiliki 3 nomor Hp saja, jika lebih tidak bisa lagi.
Misalnya, kita hanya bisa registrasi 3 nomor Hp dari satu operator Telkomsel, satu operator XL dan satu operator Smartfren. Jika ingin registrasi untuk nomor Hp yang ke-4, Anda bisa datang ke gerai jasa telekomunikasinya langsung.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi pelanggan lama, pelanggan baru dan perusahaan yang menggunakan kartu SIM prabayar dan pasca bayar juga kena.
Registrasi yang diwajibkan sekarang ini melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Manfaat Registrasi Ulang Nomor Hp
Itulah sedikit informasi tentang KOMINFO Akan Blokir Nomor Kartu Prabayar jika tidak melakukan registrasi ulang. Di samping itu, registrasi ulang nomor kartu prabayar ini juga memiliki manfaat diantaranya adalah:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelanggan kartu prabayar dari penipuan yang sering dilakukan via telepon dan SMS.
- Supaya nomor kartu prabayar kita tidak di salahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab
- Menjadikan nomor tersebut sebagai single identity number
Jangan lupa, Anda bisa mengetahui cara cek status registrasi dan unreg nomor Hp di sini:
Cara Cek Status Registrasi dan UnReg Nomor Hp yang telah Anda Daftarkan